Kasus Sodomi Dengklok, Komnas PA Jawa Barat Minta Polres Karawang Lakukan Pengembangan
[caption id="attachment_84678" align="alignleft" width="150"] Wawan Wartawan[/caption] KASUS Sodomi Dengklok mengagetkan para orang tua. Karena terjadi di tempat permainan anakj., Karenanya Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat meminta Polres Karawang untuk melakukan pengembangan terkait peristiwa sodomi di Kecamatan Rengasdengklok. Sebelumnya pada kasus kasus sodomi Dengklok itu pelaku berinisial S ditangkap Unit PPA Polres Karawang setelah diduga melakukan perilaku seks menyimpang terhadap bocah berumur 13 tahun. Hanya saja dari kasus sodomi Dengklok yang memprihatinkan itu, polisi diminta segera melakukan pengembangan dari kasus tersebut, penangkapan terduga pelaku menjadi pintu masuk pengembangan berikutnya dengan bukti permulaan. "Dugaan korban lebih dari satu orang, dari bukti permulaan berupa HP (telepon genggam) terduga menjadi hal yang harus segera ditindak lanjuti," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak Propinsi Jawa Barat, Wawan Wartawan kepada wartawan, Selasa (9/8/2022). Menurut Wawan, dari keterangan video yang beredar saat melakukan penangkapan pelaku. Saksi mengungkapkan, kalau di telepon genggam milik pelaku terdapat sejumlah korban. Baca Juga: Bejat! Traktir Bocil Rental PS, Pas Sepi Langsung Disodomi Komnas Perlindungan Anak sendiri akan segera melakukan assesment terkait kasus ini, berupa pendampingan psikologi maupun nantinya pendampingan hukum untuk para korban. "Kita akan sama-sama menggali petunjuk-petunjuk di lapangan, dan kita minta orang tua korban lainnya segera melakukan pelaporan ke pihak kepolisian," jelasnya. Selain itu, Wawan juga berpesan kepada semua pihak agar melaporkan kejadian-kejadian yang ada disekitarnya, predator seks itu ada di sekitar, harus sinergi dan peduli terhadap sekeliling. "Selain ada lapor Pak Kapolres di lingkungan Polres Karawang, Komnas Perlindungan Anak juga meluncurkan daring Komnas anak yang bisa menjadi media pelaporan buat para masyarakat melalui 081285592003," katanya. Sebelumnya, KARAWANG- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang mengamankan pelaku sodomi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Minggu (7/8/2022). "Iya sudah kita amankan langsung," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy kepada KBE, Senin (8/8/2022). Pria yang akrab disapa Tomy mengatakan, korban diketahui merupakan seorang anak laki-laki berusia 13 tahun. Kemudian korban melakukan visum dan melaporkan kejadian ke Polres Karawang. "Yang baru melaporkan baru satu orang. Kita masih melakukan pendalaman terhadap pelaku dan korban," ungkapnya. Arief mengungkapkan, pelaku mengimingi korban dengan menawarkan main PlayStation di sekitar lokasi kejadian. Kemudian pelaku mulai menjalankan aksi bejatnya. "Pertama ia menawari korban untuk main PS, di sekitar tempat nongkrongnya," jelasnya. Ia mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan mengenai adanya korban lain dari para pelaku. "Jadi kita imbau, bagi yang merasa menjadi korban pelaku S, untuk segera melaporkan kepada kepolisian," imbuhnya. Polisi sendiri menjerat pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan. (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: